PPKM Level 1 di Hampir Semua Daerah, Bisa WFO dan Mal Buka 100%

ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Warga berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
7/6/2022, 12.39 WIB

Pelonggaran ini juga berlaku bagi bioskop, tempat ibadah, taman, pusat kebugaran, dan transportasi umum. Seluruh tempat umum itu sudah bisa dikunjungi dengan kuota penuh 100%.

Begitu juga perhelatan resepsi pernikahan sudah bisa dihadiri oleh tamu dengan kuota 100%. Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dua kali dapat melakukan perjalanan baik domestik serta internasional tanpa tes PCR ataupun antigen.

Anak-anak masih harus didampingi orangtua ke dalam fasilitas umum dan bila berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Anak berusia enam hingga 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak berumur enam hingga 12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi khusus anak dosis lengkap jika ingin mengunjungi tempat bermain.

Meski ada pelonggaran, masyarakat masih harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke ruang publik manapun. Hanya pengunjung dan pegawai dengan kategori hijau yang bisa masuk ke dalam ruang publik, kecuali tidak divaksin karena alasan kesehatan. 

Selain itu, pelonggaran penggunaan masker hanya diterapkan pada area umum terbuka yang tidak padat pengunjung. Lain halnya bila masyarakat memasuki kawasan publik dalam ruangan dan transportasi publik, di kedua tempat ini masih wajib menggunakan masker.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora