Masa penahanan tersangka kasus platform Binomo, Indra Kenz akan habis pada Jumat (24/6). Para korban pun melayangkan tuntutan kepada pihak penegak hukum agar berkas perkara segera P-21 atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Selain itu, pihak korban juga meminta agar tidak ada permainan dalam upaya penyelesaian perkara. “Karena dalam kasus ini, kami (korban) itu benar-benar mengawal supaya ada kepastian hukum,” ujar Koordinator Paguyuban Korban Binomo, Maru Nazara saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (21/6).
Kemudian, Maru juga menggaris bawahi perihal pengembalian kerugian kepada para korban. Menurutnya, seluruh aset yang telah disita dari para tersangka, mesti dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
“Kalau itu sampai diambil negara, dikuasai negara, itu suatu tindakan kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri).
Berkas perkara tersebut dikembalikan agar tim penyidik dapat melengkapinya dengan melaukan audit terhadap kegiatan trading di Binomo. Audit dapat dilakukan untuk mengetahui jumlah uang yang masuk dalam Binomo, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka.
“Itu untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (21/6).
Hingga kini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Setelah seluruh petunjuk Jaksa dipenuhi, selanjutnya berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap P-21.
“Jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir segala kepentingan korban. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan berupaya untuk mengantisipasi berbagai hal yang tak diinginkan dalam proses penegakkan hukum di pengadilan.
“Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK (Indra Kenz),” katanya.