Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan barang bukti dan berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan barang bukti dan berkas dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tiga berkas perkara yang diserahkan merupakan atas nama tiga tersangka kasus ini, yaitu: mantan Vice President Strategic Management Office, Setijo Awibowo; mantan Executive Project Manager, Agus Wahjudo; dan mantan Vice Precident Treasury Management, Albert Burhan.
Pelaksanaan Tahap II diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat. Pesawat tersebut memiliki tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.
“Diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk,” kata Ketut dalam keterangan resminya pada Selasa (21/6) malam.
Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada tahap II, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (21/6). Penahanan terhadap Agus Wahjudo dan Albert Burhan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Setijo Awibowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih marak terjadi. Menurut hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) jumlah kasus korupsi BUMN yang masuk tahap penyidikan mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka selama periode 2016-2021. Total kerugian negara akibat seluruh kasus ini diperkirakan mencapai Rp47,92 triliun.