Eks Mendag Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
23/6/2022, 08.09 WIB

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, selesai diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rabu (22/6) malam. Pemeriksaan dilakukan tepat satu pekan setelah dirinya dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Perdagangan.

Lutfi hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, setelah datang pukul 09.00 WIB dan keluar usai dimintai keterangan sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Saya melaksanakan semua yang ditanyakan, dan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ujar Lutfi usai pemeriksaannya pada Rabu (22/6) malam.

Akan tetapi, Lutfi enggan menjelaskan materi pemeriksaan secara lebih rinci. "Saya tidak akan jawab, semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, menjelaskan bahwa Lutfi diperiksa terkait dengan latar belakang dan implementasi peraturan yang terbit pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyangkut Harga Eceran Tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta prosedur terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE).

Selain itu, tim penyidik juga menggali keterangan dari Lutfi mengenai pengetahuan yang dia alami dan dengar terkait perbuatan lima tersangka dalam kasus ini.

“Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya,” jelas Supardi usai pemeriksaan Lutfi, Rabu (22/6) malam.

Terkait dengan bukti, Supardi juga mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, Lutfi membawa beberapa dokumen.

Awak media pun menanyakan isi dokumen tersebut, dan apakah menyangkut data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan Lutfi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya? Supardi menegaskan dokumen tersebut masih didalami penyidik.

"Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita juga,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, mantan anak buah Lutfi, yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, merupakan salah satu yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Wisnu diduga berperan menerbitkan izin secara melawan hukum, dengan menyetujui ekspor CPO dan produk turunannya untuk Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Padahal saat izin diberikan, ketiga perusahaan diduga tidak berhak mendapatkan persetujuan, karena belum memenuhi peraturan DMO sebesar 20% dari total produksi.

"Persetujuan ekspor ke eksportir seharusnya di-decline karena tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung, Burhanuddin pada Selasa (19/4).

Termasuk Wisnu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yaitu: Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati

Reporter: Ashri Fadilla