Kemenag Sosialisasikan Fatwa Kurban saat Penyebaran Wabah PMK

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan ke sapi yang dijual untuk qurban di Muncul, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/6/2022). Pemerintah Provinsi Banten mulai Senin (27/6) melarang masuknya hewan qurban ke wilayah itu untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang Idul Adha.
23/6/2022, 18.39 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyesuaikan pengaturan pelaksanaan kurban dalam Idul Adha 2022 pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).  Pemerintah juga akan menyediakan 29 juta dosis vaksin untuk menangani wabah PMK pada hewan ternak.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan permintaan sapi dan kambing untuk Idul Adha 2022 akan tinggi. Pemerintah telah menemukan beberapa fatwa terkait pengaturan pelaksanaan kurban dalam masa wabah. 

"Dalam dua hari ke depan akan dikoordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan ke publik apa hukumnya kurban. Yang utama adalah hukum kurban itu sunnah muakkad," kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/6). 

Yaqut menjelaskan pelaksanaan kurban adalah sunnah yang dianjurkan. Artinya, masyarakat tidak boleh memaksakan kurban saat kondisinya tidak memungkinkan. 

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan bahwa pemerintah akan membatasi pergerakan hewan ternak di level kecamatan yang sudah terjangkit dengan wabah PMK. Menurutnya, langkah ini serupa dengan pembatasan penyebaran Covid-19. 

Airlangga mencatat, wabah PMK telah menjangkit 1.765 kecamatan atau 38% dari total kecamatan di dalam negeri. Pembatasan pergerakan hewan ternak tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Kementerian Pertanian (Kementan) memproyeksikan total ternak yang dibutuhkan untuk menghadapi Idul Adha 2022 mencapai 1,72 juta ekor. Angka itu naik 5% dari realisasi Idul Adha 2021 sejumlah 1,64 juta ekor. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief