Indonesia Kini Resmi Punya 37 Provinsi, Ini Sebaran dan Ibu Kotanya

ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/rwa.
Foto udara suasana Kampung Enggros yang di Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, Selasa (21/6/2022).
1/7/2022, 09.53 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi undang-undang. Aturan baru tersebut menyebabkan Indonesia mendapatkan tambahan tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan harapannya terhadap pengesahan tiga undang-undang pemekaran ini demi kemajuan pembangunan di Papua.

"Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Tito di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (30/6).

Menurut Mendagri, undang-undang ini juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).

"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," ucap Mendagri.

Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap tingkat pendidikan di Papua, mayoritas penduduk berusia 15 tahun ke atas tidak memiliki ijazah sekolah. Persentasenya mencapai 33,58% pada 2021.

Sementara, sebanyak 19,28% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas menamatkan pendidikannya pada jenjang sekolah dasar (SD). Sebanyak 17,48% memiliki ijazah setara sekolah menengah pertama (SMP).

Provinsi Papua Selatan nanti akan meliputi empat kabupaten yaitu Merauke sebagai ibu kota, dan kabupaten lainnya adalah Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Selanjutnya untuk Provinsi Papua Tengah meliputi delapan kabupaten yakni Nabire sebagai ibu kota, dan kabupaten lainnya meliputi Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki sembilan kabupaten. Meliputi Jayawijaya sebagai ibu kota, serta kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Dengan disahkannya tiga undang-undang ini, jumlah provinsi di Indonesia setelah undang-undang tersebut resmi berlaku akan berubah menjadi 37.

Berikut provinsi yang ada di Indonesia:

Pulau Sumatera

  1. Nanggroe Aceh Darussalam, ibu kota Banda Aceh;
  2. Sumatera Utara, ibu kota Medan;
  3. Sumatera Selatan, ibu kota Palembang;
  4. Sumatera Barat, ibu kota Padang;
  5. Bengkulu, ibu kota Bengkulu;
  6. Riau, ibu kota Pekanbaru;
  7. Kepulauan Riau, ibu kota Tanjung Pinang;
  8. Jambi, ibu kota Jambi;
  9. Lampung, ibu kota Bandar Lampung;
  10. Bangka Belitung, ibu kota Pangkal Pinang.

Pulau Jawa

  1. Banten, ibu kota Serang;
  2. DKI Jakarta, ibu kota Jakarta;
  3. Jawa Barat, ibu kota Bandung;
  4. Jawa Tengah, ibu kota Semarang;
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta, ibu kota Yogyakarta.
  6. Jawa Timur, ibu kota Surabaya.

Kepulauan Bali Nusa Tenggara

  1. Bali, ibu kota Denpasar;
  2. Nusa Tenggara Timur, ibu kota Kupang;
  3. Nusa Tenggara Barat, ibu kota Mataram.

Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Kalimantan Barat, ibu kota Pontianak;
  2. Kalimantan Timur, ibu kota Samarinda;
  3. Kalimantan Selatan, ibu kota Banjarmasin;
  4. Kalimantan Tengah, ibu kota Palangkaraya;
  5. Kalimantan Utara, ibu kota Tanjung Selor.

Pulau Sulawesi

  1. Gorontalo, ibu kota Gorontalo;
  2. Sulawesi Barat, ibu kota Mamuju;
  3. Sulawesi Tengah, ibu kota Palu;
  4. Sulawesi Utara, ibu kota Manado;
  5. Sulawesi Tenggara, ibu kota Kendari;
  6. Sulawesi Selatan, ibu kota Makassar.

Kepulauan Maluku

  1. Maluku Utara, ibu kota Ternate;
  2. Maluku, ibu kota Ambon.

Pulau Papua

  1. Papua Barat, ibu kota Manokwari;
  2. Papua, ibu kota Jayapura;
  3. Papua Tengah, ibu kota Nabire;
  4. Papua Pegunungan, ibu kota Jayawijaya;
  5. Papua Selatan, ibu kota Merauke.
Reporter: Antara, Ashri Fadilla