Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tiga undang-undang mengenai Daerah Otonomi Bebas (DOB) di Papua, sehingga ke depannya Indonesia akan memiliki 37 Provinsi. Tiga provinsi tambahan adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Pemekaran wilayah di Papua ini juga akan berimbas kepada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, karena akan mengubah ketentuan mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi perubahan ini, anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah dapil, karena bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi di Jakarta, Minggu (3/7) seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan persoalan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru. Namun Komisi II DPR membuka opsi, jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak.
"Kami menilai urgent Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, serta kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP).