Cara membuat paspor penting untuk diketahui jika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, untuk membuat dokumen yang satu ini bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi.
Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang cara membuat paspor sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa itu paspor dan apa saja jenis-jenisnya.
Pengertian Paspor
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan sebagai dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Mengutip laman kemlu.go.id, terdapat tiga jenis paspor populer di Indonesia, yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Di samping itu, ada juga Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI) yang digunakan sebagai dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu.
1. Paspor Biasa
Paspor ini menjadi jenis yang paling banyak diterbitkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan reguler. Di Indonesia, paspor ini bersampul hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor Diplomatik
Paspor bersampul hitam ini dikeluarkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara. Pemilik paspor ini akan memperoleh beberapa kemudahan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
3. Paspor Dinas
Paspor dinas atau resmi diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik yang dilaksanakan di luar negeri. Sama halnya dengan paspor diplomatik, pemilik paspor dinas juga memperoleh beberapa kemudahan.
Selain ketiga paspor tersebut, terdapat tiga jenis paspor lainnya yakni paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umrah.
Di samping sebagai syarat perjalanan keluar negeri, dokumen resmi ini bisa digunakan untuk membuka rekening bank, check-in di hotel, memesan tiket di aplikasi, dan sebagainya.
Syarat Membuat Paspor
Sebelum mulai melakukan langkah-langkah praktis pembuatan paspor online, ketahui dan siapkan terlebih dahulu syarat yang mesti dilampirkan saat membuat paspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, adapun syarat pembuatan paspor, yakni:
1. Syarat Bagi WNI Domisili Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
- Paspor biasa lama (bagi yang memiliki paspor biasa biasa).
2. Syarat Bagi Anak WNI Domisili Indonesia
- KTP orang tua (ayah dan ibu) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa).
3. Syarat Bagi Calon TKI Domisili Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa).
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
4. Syarat Bagi WNI Domisi Luar Indonesia
- Kartu penduduk dari negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menerangkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa lama.
5. Syarat Bagi Anak dengan Kewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
- Paspor biasa milik ayah dan/atau ibu WNI.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI.
Cara Membuat Paspor Online
Untuk membuat paspor online, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online lewat aplikasi M-Paspor atau melalui laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean ini dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses aplikasi M-Paspor.
- Daftar dengan cara klik "Daftar Akun".
- Isi data diri dan klik "Daftar".
- Pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail.
- Masukan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan".
- Lengkapi kuesioner dengan benar.
- Unggah foto.
- Menambah nama pemohon bisa dilakukan dengan klik "Tambah Pemohon".
- Jika sudah, klik "Lanjutkan".
- Tentukan lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Jika sudah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Setelah pemohon mengirim data, pemohon diminta melakukan pembayaran, yang bisa dilakukan melalui teller bank, Pos Indonesia, ATM, atau minimarket. Meski sudah melakukan pembayaran, pemohon masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.
Selanjutnya pemohon bisa mengunjungi kantor imigrasi dengan membawa berkas yang diperlukan. Berkas ini dipakai untuk verifikasi data dan wawancara petugas. Pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor mereka dikirim lewat kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Mengutip laman Imigrasi, berikut biaya untuk pembuatan paspor:
- Papsor biasa 48 halaman Rp350.000.
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).