Kisruh ACT, DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan belakangan ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial ACT.
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus di usut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7).
Karena itu dia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat. Dasco mengatakan Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Dugaan ACT melakukan penyelewangan dana umat bermula dari laporan Majalah Tempo. Dalam laporan itu disebutkan pimpinan ACT yang diduga menggunakan dana lembaga untuk keperluan pribadi. Selain itu, para pimpinan ACT juga disebut-sebut menerima gaji sebesar Rp 250 juta disertai fasilitas mewah.
Dasco menyarankan agar pihak kepolisian ke depannya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit keuangan ACT. “Apabila ada dugaan penyelewengan ke arah sana, tentunya kepolisian akan meminta diaudit dan bekerjasama dengan PPATK,” katanya.
Terpisah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sementara itu, dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa sejauh ini belum terdapat laporan resmi yang dilayangkan. Akan tetapi, kepolisian hingga kini masih melakukan peneyidikan pengumpulan bahan keterangan.
“Masih lidik pulbaket (penyelidikan pengumpulan bahan keterangan) dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (4/7).
Dedi menyampaikan bahwa penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat ACT saat ini tengah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menepis anggapan bahwa yayasan yang diketuainya menggaji pimpinan hingga Rp 250 juta. Dirinya mengaku tak mengetahui asal muasal data yang beredar tersebut.
“Data-data yang beredar tidak berlaku permanen. Kita tidak bisa jelaskan sebenarnya sumber data dari mana,” ujar Ibnu dalam Konferensi Pers di Kantor ACT pada Senin (4/7).
Dalam level pimpinan presidium, Ibnu mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta. Nominal tersebut menuturnya wajar, sebab diiringi tugas yang berat, yaitu mengelola 1.200 karyawan.
Adapun gaji yang diperoleh merupakan hasil dari pemotongan dana administrasi sebesar 13,7%. Pemotongan diambil dari infaq umum, corporate social responsibility (CSR), dan dana hibah.