MK Tolak Gugatan Presidential Threshold dari La Nyalla dan Yusril Ihza

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Penulis: Yuliawati
7/7/2022, 13.41 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pihak DPD di antaranya diwakili oleh La Nyalla dan PBB diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra. 

"Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7/7).

Selain menolak permohonan gugatan kedua pemohon, dalam pembacaan konklusi Ketua MK mengatakan bahwa DPD atau Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan presidential threshold

Adapun permohonan PBB yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Akan tetapi, kata Anwar Usman, pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan syarat paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR, atau 25% suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim Manahan M.P. Sitompul, Pemohon I yang terdiri atas Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin masing-masing sebagai Wakil Ketua DPD RI mempersoalkan berlakunya Pasal 222.

Pemohon menilai pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, adanya ketentuan ambang batas tersebut hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.

Padahal, begitu banyak putra dan putri yang mampu serta layak menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon I.

Sementara itu, menurut Pemohon II, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara sebanyak 1.099.849 atau setara 0,79 persen, seharusnya memiliki hak konstitusi mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945.

Reporter: Antara