Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali menetapkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya sebagai tersangka.
Henry menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya Cipta dengan laporan yang berbeda yaitu nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.
Dalam kasus ini, Henry sebagai pendiri dan ketua KSP Indosurya Cipta diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing yang direkrutnya untuk menawarkan produk KSP Indosurya dengan bunga keuntungan tinggi, yaitu 8-11%.
“Saat dana nasabah terkumpul, dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sehingga pada saat jatuh tempo mengalami gagal bayar atau tidak dapat dicairkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7).
Henry disangka melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terkait kasus ini, tim penyidik tetap membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dan menahan tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Managing Director Suwito Ayub dan Head Admin June Indria.
Adapun awal mula penyidikan kasus ini diawali dengan laporan polisi atas nama korban Hendra Kusuma Karnoto dan korban lainnya yang berjumlah 165 orang. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa total kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pihak terlapor sebesar Rp 800 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik telah membebaskan dua tersangka pada Sabtu (25/6), yaitu Henry Surya dan June Andria. Pembebasan terhadap keduanya disebabkan masa tahanan yang telah habis. Akan tetapi, keduanya masih diwajibkan untuk lapor diri dua kali dalam sepekan.
“Masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Agus perihal habisnya masa tahanan para tersangka.
Kemudian tim penyidik pun berinisiatif menerapkan strategi baru dalam penanganan perkara. Penanganan perkara diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto akan dilakukan secara parsial.
“Artinya satu laporan perkara akan kita tangani sendiri-sendiri,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Selasa (28/6).