Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah mendapatkan sejumlah nama yang akan dibidik terkait kasus tersebut.
Meski demikian, tim penyidik masih menyimpan nama-nama tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. “Sudah ketemu itu kira-kira yang bertanggung jawab siapa,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (13/7).
Selain untuk pendalaman, ditundanya pengumuman tersangka juga disebabkan banyaknya item penyidikan dalam dugaan penyelewengan dana Waskita ini. Hingga kini, tim penyidik tengah melakukan memeriksa beberapa proyek PT Waskita Beton Precast.
Beberapa yang diperiksa yaitu pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), produksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
“Kalau (dari) item ini saja, sudah jelas ini siapa. Cuma kan kami tidak bisa hanya membagi sebagian,” katanya.
Menurut Supardi, kini timnya baru menemukan pihak yang bertanggung jawab untuk satu item penyidikan, yaitu pembangunan Jalan Tol KLBM. Ia juga membuka kemungkinan pengumuman tersangka dalam kasus Waskita berbarengan dengan kasus Krakatau Steel pada pekan ini.
“Mungkin ada beberapa juga yang nanti bareng Krakatau. Mudah-mudahan minggu ini sudah clear,” ujarnya.
Hingga kini, tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam kasus ini, termasuk dari internal Waskita. Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Terbaru, tim penyidik memanggil dua pejabat dan dua karyawan PT Waskita Beton Precast pada Senin (11/7). Terkait proyek Jalan Tol KLBM, tim penyidik memeriksa mantan Komisaris PT Waskita Beton Precast, inisial FH. Kemudian Manajer Pengadaan, inisial B juga diperiksa terkait pengadaan material proyek Jalan Tol KLBM dan tetrapod.
Kemudian ada karyawan bagian pelaporan produksi, inisial RDL diperiksa terkait pembelian tanah di PT Waskita Beton Precast. Sementara terkait penimbunan tanah reklamasi di Bojonegara, tim penyidik memeriksa karyawan departemen hukum PT Waskita, inisial MF.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung setelah adanya alat bukti yang cukup.
“Dalam penyidikan ini, diperkirakan kurang lebih kerugiannya Rp 1,2 triliun,” kata Ketut pada Selasa (31/5).