Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi bagian dari pihak eksternal yang dilibatkan dalam tim khusus (timsus) untuk mengusut baku tembak antar-anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Komisioner Pemantauan/ Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sedang mengumpulkan petunjuk untuk mengungkap kejanggalan dalam kasus ini.
“Kami mendalami semua potensi yang ada,” katanya di Mabes Polri pada Rabu (13/7) malam.
Meski masih tahap awal, Komnas HAM berupaya mengumpulkan berbagai informasi dan mempelajari kasus ini lebih dalam, termasuk soal luka pada tubuh korban serta karakter dan penggunaan senjata.
“Kami mempelajari semuanya. Itu semua sudah kami konsolidasi,” ujar Anam.
Sementara itu, terkait hasil autopsi jenazah korban, yaitu Brigadir J, Komnas HAM belum memperoleh salinan dokumennya. Walau demikian, menurut Anam, pihaknya telah mendapatkan gambaran awal dari berbagai informasi di media massa terkait luka dan indikasi lain.
“Semua karakteristik begitu sudah kami kumpulkan,” katanya.
Oleh sebab itu, sejauh ini pihak Komnas HAM belum terlibat terlalu jauh dalam tindakan di lapangan, termasuk kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim khusus pada Rabu (13/7) siang.
“Tidak (ikut). Kami masih tahapan awal. Kami monitoring,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Pihak-pihak yang dimaksud di antaranya: Bharada E, keluarga Brigadir J, dan Kadiv Propam beserta isterinya.
“Kerjanya Komnas HAM harus imparsial, semua pihak boleh memberikan informasi,” ungkapnya.
Anam mengungkapkan, keterlibatan Komnas HAM dalam tim khusus ini dilakukan hingga mendapat penarikan kesimpulan, sehingga berujung pada pemberian rekomendasi.
“Bagi Komnas HAM, ujung dari pekerjaan adalah penarikan kesimpulan apakah pristiwa ini pelanggaran HAM atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, metode yang akan digunakan tim khusus untuk mengusut kasus ini adalah scientific crime investigation. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang objektif dan transparan.
Sebagai Ketua Tim Khusus, Agung mengatakan, timnya telah melakukan beberapa hal, seperti olah TKP, pendalaman hasil autopsi, serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemudian juga menambah saksi-saksi yang dimumgkinkan akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi dalam koridor hukum,” kata Agung pada Rabu (13/7) malam.
Pembentukan tim khusus dalam kasus ini sebelumnya merupakan arahan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Penanggung jawab tim tersebut yaitu Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Tim khusus yang dimaksud terdiri dari, internal dan eksternal Polri. Dari pihak internal Polri ada Irwasum, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Provos, dan Pengamanan Internal (Paminal). Kemudian pihak eksternal terdiri dari Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Polri juga telah menghubungi rekan-rekan dari luar terkait isu yang terjadi,” kata Sigit pada Selasa (12/7).