Beri 4 Alasan, Pengacara Nilai Status Tersangka Mardani Maming Tak Sah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
19/7/2022, 18.55 WIB

Alasan terakhir, tim pengacara menilai alat bukti yang didapatkan KPK tidak sah. Ini lantaran barang bukti yang sama masih berada di kejaksaan.

"Sehingga konsekuensi hukumnya, kami minta penyidikan dan penetapan tersangka ini semua prosesnya dibatalkan," kata kuasa hukum yang lain, Andi Jaya Putra.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Nama Mardani disebut-sebut menerima uang pelicin untuk mengurusi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Dalam persidangan, adik mantan Direktur Utama PT PCN almarhum Henry Soetio yakni Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang kini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut aliran dana ini diserahkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).  Namun Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu melalui kuasa hukumnya sudah membantah tudingan ini.

Adapun Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 21 Juni 2022 menyatakan penyidiknya sudah memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan dalam kasus ini. Bukti bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

Halaman: