Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Tak Boleh ke Luar Kota

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
20/7/2022, 13.39 WIB

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7). Dia mengatakan saat ini telah menjadi tahanan kota hingga tahun 2024.

“Setiap bulan saya harus membuat laporan dan tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri,” kata Habib Rizieq dalam kanal Youtube Islamic Brotherhood, Rabu (20/7).

Ketua Tim Advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa kliennya baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. “Tetapi karena ini ada percobaan satu tahun, jadi sampai Juni 2024 tanggal 10,” katanya.

Sebagai tahanan kota, maka Rizieq tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri. Jika yang bersangkutan ingin bepergian, maka harus mengajukan perizinan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ketika mengajukan perizinan bepergian kota, maka Bapas akan memberikan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi terlebih dahulu. Tim advokasi pun mengaku telah mengantisipasi syarat-syarat yang akan diberikan agar tidak ada permasalahan yang dapat mengganggu jalannya pembebasan bersyarat Habib Rizieq.

“Ada beberapa syarat, tapi saya tidak bisa kemukakan karena bukan domain kita tapi domain bapas,” kata Aziz.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang diberi pembebasan bersyarat dapat diberikan sanksi berupa pencabutan bebas bersyarat jika tak mematuhi peraturan.  Pencabutan pembebasan bersyarat dapat dilakukan berdasarkan syarat umum, yaitu jika melanggar hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana.

Sementara syarat khusus pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan jika klien pemasyarakatan menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemkumham) mengonfirmasikan bahwa Rizieq Shihab telah bebas bersyarat. Dirinya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Rutan Bareskrim Polri) sejak 12 Desember 2020.

“Yang bersangkutan sudah keluar sejak pukul 06.45,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan pada Rabu (20/7). Adapun akhir pembebasan bersyarat yaitu pada 10 Juni 2023. Sementara masa percobaannya akan habis pada 10 Juni 2024.

Rizieq sebelumnya dipenjara atas dua tindak pidana. Pertama, tindak pidana terkait karantina kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, tindak pidana terkait penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Reporter: Ashri Fadilla