Alasan MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Narkotika Soal Ganja Medis
Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang tiga di antaranya merupakan ibu kandung dari anak-anak penderita Celebral Palsy, yaitu Santi Warastuti, Dwi Pratiwi, dan Nafiah Murhayanti. Adapun tiga pemohon lainnya, yaitu Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Melalui kuasa hukum, keenamnya bersama-sama menggugat Pasal 6 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di dalam bagian yang digugat, termaktub bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Adapun Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi:
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”
Sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi:
"Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".