Sejumlah platform besar itu kemudian akan mendapatkan surat peringatan dari Kementerian Kominfo. Dalam surat tersebut, Kominfo memberitahukan agar PSE segera melengkapi pendaftaran hingga batas waktu lima hari kerja setelah surat diberikan.

"Kalau tidak juga melengkapi pendaftaran, setelahnya pemblokiran sudah berjalan," kata Semuel.

Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan