KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
21/7/2022, 19.55 WIB

Nilai pagu yang dianggarkan untuk proyek ini pada tahun 2016 sebesar Rp 41,8 miliar. Sementara pada tahun 2017, nilai pagu yang dianggarkan sebesar Rp 45,4 miliar.

“Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW (Edy Wahyudi),” katanya.

Kemudian pada pengadaan tahun 2016, Heri sebagai Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa panitia lelang.

Dalam pertemuan itu, dirinya meminta agar dimenangkan dalam proses lelang. Panitia pun menyampaikan keinginan Heri kepada Edy dan disetujui. “Tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang,” ujar Alex.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan pun diduga melanggar Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar,” ungkap Alex.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla