Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda meminta keterangan uji balistik dari Polri terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini lantaran kepolisian memerlukan waktu untuk menyiapkan bahan dalam pemeriksaan.
Awalnya, Komnas HAM akan meminta keterangan Polri pada Rabu (3/8). Namun aparat meminta jadwal tersebut mundur dua hari ke Jumat (5/8).
"Perubahan ini disampaikan Ketua Tim Khusus Polri," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Chairul Anam dalam keterangannya, Selasa (2/8) dikutip dari Antara.
Komnas HAM akan memanfaatkan perubahan jadwal untuk memaksimalkan pendalaman data dalam mengungkap kasus kepatian Brigadir Yosua Hutabarat. Keterangan uji balistik akan dilakukan untuk memeriksa kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan hal lainnya.
Lembaga tersebut juga telah menggali informasi dari beberapa pihak untuk mencari tahu fakta terkait kematian Brigadir J. Beberapa yang diperiksa adalah keluarga polisi tersebut serta ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Komisi telah memeriksa 20 rekaman CCTV yang tersebar di 27 titik dari Magelang hingga Rumah Sakit Kramat Jati. Meski demikian mereka belum bisa menyimpulkan terkait kematian Brigadir J lantaran masih menggali beberapa keterangan.
Pekan lalu, Komnas HAM mengatakan fokus mereka akan mencari keterangan siber dan digital forensik. Hal ini mengingat ada beberapa penggalian informasi yang membutuhkan dukungan teknologi.
"Tinggal sekitar 20 persen lagi yang kami butuhkan untuk perkuat terangnya peristiwa," ujar Anam pada Jumat (8/7).
Mereka juga telah mendapatkan informasi analisis rekaman video untuk mengungkapkan kematian Brigadir J kepada Polri. Dari berbagai rekaman memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat tiba di Duren Tiga sepulangnya dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7).