Proses penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personel Polri diperiksa tim yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri terkait profesionalisme mereka menangani kasus tersebut.
Dari 25 tersebut, sebanyak tiga orang merupakan jenderal bintang satu, lima merupakan komisaris besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) seperti disiarkan dari Kompas TV.
Ke-25 personel yang diperiksa berasal dari berbagai satuan mulai dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polres, Polda, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
"Apabila ditemukan adanya pidana, kami akan proses," kata Sigit.
Untuk mendukung pemeriksaan, Sigit akan mengeluarkan Telegram Rahasia malam ini khusus untuk memutasi sejumlah personel. Ia berharap jalannya proses penyidikan Brigadir Yoshua bisa berjalan dengan baik.
Bareskrim juga telah memeriksa Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Kepada awak media, jenderal bintang dua itu memberikan keterangan terkait aksi tembak menembak antara ajudannya.
Ferdy tak menjelaskan lebih banyak terkait materi pemeriksaannya. Meski demikian, Kadiv Propam non aktif tersebut mengajak semua pihak percaya kepada penyidik Polri dalam mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Yoshua tewas usai penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.