Sambangi Fraksi PKB, Dewan Pers Bahas Pasal Bermasalah di Revisi KUHP

Dewan Pers
Dewan Pers bertemu dengan Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8). Foto: Dewan Pers.
11/8/2022, 08.45 WIB

Dewan Pers melakukan safari ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi mereformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Terbaru, Dewan Pers menyambangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) untuk menyampaikan pasal yang berpotensi bermasalah itu pada Rabu (10/8).

Anggota Dewan Pers yang hadir adalah Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto. Mereka diterima oleh anggota Komisi III dari FPKB, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut anggota Panitia kerja (Panja) RKUHP yakni M. Rano Ahmad, Abdul Wahid, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa. Dalam pertemuan tersebut. FPKB berjanji akan memperjuangkan masukan Dewan Pers.

"Kami akan memperjuangan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam sidang pembahasan RKUHP," kata Cucun dalam keterangan tertulis Dewan Pers, Kamis (11/8).

Cucun mengatakan jangan sampai RKUHP ini diputuskan namun masih memiliki masalah. Ia menyampaikan pesan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang meminta tak membuat UU dengan teliti.

"Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi," kata Cucun.

Dari diskusi selama 30 menit, Dewan Pers dan FPKB berpendapat kemerdekaan pers harus diperjuangkan. Apalagi Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur secara jelas hak menyampaikan pendapat.

Sedangkan Totok mengatakan bahwa Dewan Pers tak menolak keberadaan RKUHP. Meski demikian ia meminta jangan ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers terancam.

Adapun Sapto Anggoro mengatakan Dewan Pers telah menggandeng banyak pihak untuk mereformulasi 14 pasal bermasalah. Beberapa yang diajak adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, serta pakar hukum Bivitri Susanti.

Nama lain yang diajak berdiskusi adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelum bertemu FPKB, Dewan Pers juga telah bersafari ke fraksi lain seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Gerindra. Dewan juga akan menyambangi fraksi lainnya untuk membahas pasal bermasalah ini.

Sedangkan, dari hasil survei Litbang Kompas, ada 17,6% responden yang menyatakan tak setuju dengan pengesahan RKUHP. Di antara responden yang tidak setuju ini, 70,7% menganggap RKUHP masih memuat pasal bermasalah.

Beberapa contoh pasal yang dinilai bermasalah adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Pasal 218), penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240, 241), serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum (Pasal 246-248).