Dewan Pers Temui Mahfud MD Bahas Pasal Bermasalah dalam Revisi KUHP

Ameidyo Daud Nasution
29 Juli 2022, 08:55
Menko Polhukam Mahfud MD saat berbincang dengan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Foto: Dewan Pers.
Dewan Pers
Menko Polhukam Mahfud MD saat berbincang dengan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Foto: Dewan Pers.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertemu dengan Dewan Pers pada Kamis (28/7). Pertemuan tersebut membahas revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra, Wakil Ketua Dewan pers M. Agung Dharmajaya, serta anggota Dewan Pers yakni Ariz Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A. Sapto Anggoro. Turut hadir pula anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim.

Mahfud mengatakan Dewan Pers memberikan pandangan mengenai materi RUU KUHP khususnya terkait pers. "Saya mengapresiasi upaya ini, termasuk rencana untuk mengirimkan masukan yang lebih komprehensif kepada pemerintah," kata Mahfud dalam akun Instagramnya, Kamis (28/7).

Mahfud mengatakan RUU KUHP akan diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Indonesia Agustus mendatang. Namun ia juga meminta Dewan Pers memberikan catatan jika masih ada pasal yang dianggap bermasalah.

Dewan Pers juga menyoroti keberadaan sembilan klaster dari 22 pasal umum yang bisa mengganggu hak berekspresi. Bahkan 14 di antaranya berkaitan dengan kemerdekaan pers.

"Besok akan saya sampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Wamenkumham akan kami panggil minggu depan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis Dewan Pers.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...