Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Ikut Bimbingan

Antara/ Akbar Nugroho
Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang kasus korupsi alat kesehatan di pengadilan Tipikor, Rabu (5/4).
6/9/2022, 15.31 WIB

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan telah bebas bersyarat hari ini. Atut akan mendapatkan program reintegrasi usai menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang.

"Betul, hari ini sudah dikelarkan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9) dikutip dari Antara.

Rika mengatakan, pembebasan bersyarat yang diperoleh Atut sama dengan narapidana lainnya. Atut dianggap telah memenuhi persyaratan administratif.

Atut juga wajib mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2026. Selama mengikuti program, ia tak boleh melakukan pidana atau pelanggaran lainnya.

Jika melanggar, maka program pembebasan bersyarat akan dicabut dan Atut akan menjalani sisa pidana di dalam kurungan.

Halaman: