Subsidi Upah Rp 600 Ribu Diberikan Pekan Ini, Ini Syarat Penerimanya

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyerahkan bantuan kepada warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
6/9/2022, 18.25 WIB

Pemerintah menyalurkan bantuan sosial sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekan ini.

Kemnaker tengah memindai data penerima BSU untuk memastikan tidak ada duplikasi. Setelahnya, dana akan disalurkan kepada bank Himbara untuk disalurkan.

Ida juga memastikan telah menerima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. "Saya kira prosesnya tahap pertama sudah mulai minggu ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida dalam diskusi daring, Selasa (6/9).

Pada tahap pemindaian, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan format data. Kemudian, pihaknya juga mencocokkan data dengan  Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri.

Selanjutnya, dana akan diberikan dan disalurkan melalui himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Dana juga akan disalurkan melalui BSI dan PT Pos Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupsa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Aturan itu berlaku pada 5 September 2022.

Adapun, BSU akan diberikan sebesar Rp 600 ribu yang dibayar sekaligus. Secara keseluruhan, ada 16 juta pekerja yang mendapatkan bantuan itu. Total anggaran bantuan untuk pekerja tersebut sebesar Rp 9,6 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika