Kematian Santri Gontor, Ini Daftar Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
Ilustrasi pesantren di Kuningan, Jawa Barat.
8/9/2022, 17.27 WIB

Korban berinisial BD (15) asal Tangerang meregang nyawa usai berkelahi satu lawan satu dengan rekannya, R (15). R saat ini sudah dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjut halaman berikutnya untuk kasus lain.

Ponpes Ammanatul Ummah Mojokerto

Sebanyak lima orang santri Ponpes Ammanatul Umma menjadi tersangka usai menganiaya santri bernama Gallan Tatyarka Raisaldy (14) pada Oktober 2021 lalu. Kasus ini tercium usai orang tua Gallan menemukan luka-luka lebam pada tubuh anaknya.

Meski demikian, hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan hukuman pembinaan selama tiga bulan kepada para pelaku. Putusan ini lalu diprotes oleh orang tua korban.

Mas Bechi

Anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang yang bernama Moch Suchi Azal Tsani terpaksa berurusan dengan polisi. Mas Bechi, panggilan akrab Suchi, menyerahkan diri kepada aparat usai adanya laporan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Meski demikian, polisi sempat menghadapi tantangan dalam menangani kasus tersebut. Ayah Mas Bechi yang bernama KH. Muhammad Muchtar Mu'thi dan sejumlah santri sempat melindungi pria tersebut.

Saat ini kasus Mas Bechi tengah memasuki tahap persidangan. Adapun Ponpes Shiddiqiyah telah kembali mendapatkan izin Kemenag usai dibekukan.

PROSES PENANGKAPAN MSAT DI JOMBANG (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.)

Samarinda

Polisi menangkap dua santri pondok pesantren di Mugirejo, Samarinda pada Rabu, 23 Februari 2022. Kedua santri menganiaya guru mereka hingga meninggal dunia. Pangkalnya, mereka kesal lantaran ponsel mereka diambil guru bernama Eko Hadi tersebut.

Meski berusia di bawah umur, dua santri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman:
Reporter: Antara