Temui Buruh, Istana Janji Bahas Kenaikan Upah Minimum

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/8/2022).
12/9/2022, 16.04 WIB

Adapun, Heru dan Kepala Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menerima KSPSI untuk membahas aspirasi para buruh. Heru dan Bey juga sempat menemui massa pedemo di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, tidak jauh dari Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM akan meningkatkan inflasi nasional. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyusun penyesuaian nilai upah minimum tahun depan.   

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan nilai upah minimum untuk tahun depan akan diumumkan pada November 2022. Penyusunan upah minimum tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP No. 36-2021 turunan Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja. 

Sebelum UU Cipta Kerja, penghitungan upah minimum menggunakan rumus yang tertuang dalam PP 78-2021 tentang Pengupahan. Penghitungan upah minimum dalam aturan tersebut mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, perhitungan upah minimum dengan PP No. 36-2021 mempertimbangkan konsumsi per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan jumlah pekerja dalam sebuah keluarga. Surya menilai penghitungan upah minimum dalam PP No. 36-2021 telah mengacu pada pertumbuhan inflasi. 

Selain penyesuaian upah minimum, Surya telah mengimbau pelaku usaha untuk tidak mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Kemnaker juga mengarahkan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi struktur biayanya masing-masing. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika