Pernyataan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Effendi Simbolon soal gerombolan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbuntut aduan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil Effendi serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman soal kontroversi tersebut.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan Efendi diadukan oleh dua pihak, salah satunya Pemuda Panca Marga. Ia mengatakan, pengadu dan Effendi akan dipanggil pada Kamis (15/9).
"Kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu (14/9).
Habiburokhman mengusulkan Jenderal Dudung dipanggil untuk mengonfirmasikan video tanggapan terhadap pernyataan Effendi. Dalam rekaman video tersebut, Dudung menyampaikan perintah agar tidak takut terhadap pernyataan politisi.
"Terkait pernyataan Pak Dudung yang sudah banyak beredar di grup WhatsApp, banyak yang mempertanyakan kok DPR diintimidasi. Kami juga ingin mengklarifikasi," ucapnya.
Usulan pemanggilan Dudung tersebut agar masalah yang sedang terjadi terselesaikan. "Jadi supaya clear, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," kata politisi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Effendi meminta maaf terkait ucapannya tersebut dalam konferensi pers, didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto, di Kompleks parlemen, pada Rabu (14/9).
"Sekali lagi saya mohon maaf, saya tujukan ini pada seluruh prajurit baik yang bertugas maupun yang sudah purna (purnawirawan)," katanya.
Polemik ini awalnya terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan TNI dan Kementerian Pertahanan pada Senin (5/9) lalu. Effendi menyoroti masalah kepatuhan yang terjadi di militer dan menyebut TNI dengan gerombolan. Meski demikian, pernyataan Effendi tersebut memicu kemarahan prajurit TNI. Bahkan beredar sejumlah video personel TNI yang meminta politisi PDI Perjuangan itu untuk meminta maaf.