Sidang Komite Kode Etik Polri Hari Ini Tidak Dihadiri Ferdy Sambo

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/08/2022).
Penulis: Desy Setyowati
19/9/2022, 07.59 WIB
  1. Pemeriksaan pendahuluan
  2. Persangkaan dan penuntutan
  3. Nota pembelaan
  4. Putusan Sidang KKEP
  5. Memori Banding

KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan, serta pembacaan putusan oleh ketua.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari oleh perangkat komisi banding, sehingga saat sidang, menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2). penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Dari informasi awal yang diperoleh, putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama. “(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo dalam Keputusan Sidang KKEP yang dibacakan akhir bulan lalu (26/8). Namun, Sambo menyatakan banding, yang diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Hutabarat atau Brigadir J. Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J. Ia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP

Halaman:
Reporter: Antara