Sidang Komite Kode Etik Polri Hari Ini Tidak Dihadiri Ferdy Sambo

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/08/2022).
Penulis: Desy Setyowati
19/9/2022, 07.59 WIB

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo akan digelar hari ini. Namun, Ferdy Sambo tidak akan hadir dalam sidang.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Ferdy Sambo Pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendamping.

“Sidang nantinya hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/8).

Sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi. Sedangkan anggotanya jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Hal itu diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi:

Halaman:
Reporter: Antara