Survei Charta Politika: 61% Masyarakat Ogah Pakai Kendaraan Listrik

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pengunjung melihat mobil listrik pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/8/2022).
23/9/2022, 17.17 WIB

Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik. Namun, Survei Charta Politika menunjukkan mayoritas masyarakat enggan memakai kendaraan listrik.

Jajak pendapat Charta Politika ini dilakukan pada 27 Januari-2 Februari 2022 di Lampung, serta 3 - 9 Februari 2022 di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Penelitian menggunakan multistage random sampling dengan metode wawancara langsung kepada 800 responden di Lampung, 1210 responden di Jawa Timur, dan 1200 responden di Jawa Barat.

Mahalnya harga menjadi alasan masyarakat enggan beralih ke mobil listrik. Dari 61% responden, sebanyak 31,8% responden menyatakan kendaraan listrik masih terlalu tinggi harganya.

Selain itu, 28,6% responden mengatakan belum mengetahui teknologi dan cara pemakaian kendaraan listrik. Sementara, 25,6% mengaku lebih nyaman dengan kendaraan dengan BBM.

Selain itu, 10,5% responden mengatakan ketersediaan, distribusi, dan produksi kendaraan listrik belum merata. Responden mengatakan, fasilitas kendaraan listrik masih sulit di tempat tinggal mereka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan para menteri, bupati, hingga TNI untuk menggunakan kendaraan listrik. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.

Adapun, peningkatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Instruksi diberikan untuk seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

Reporter: Rizky Alika