Jejak Sudrajad Dimyati, dari Isu Lobi Toilet hingga jadi Tersangka KPK

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
23/9/2022, 18.51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai Jumat (23/9). 

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan total 10 tersangka. Beberapa nama lainnya antara lain Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Nama lainnya adalah dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Adapun empat orang tersangka pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Sujanto.

MA sendiri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad. "Guna menghadapi pemeriksaan sebaik-baiknya," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dikutip dari Antara.

Terbongkarnya kasus ini merupakan sejarah baru. Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang menjadi tersangka oleh komisi antirasuah, 

Siapa Sudrajad dan bagaimana rekam jejaknya?

Halaman: