Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dalam Keppres itu, Jokowi memutuskan Kadin menjadi mitra strategis pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. Keppres itu berlaku mulai 21 September 2022. Dalam Keppres sebelumnya, AD/ART Kadin belum mengatur fungsi sebagai mitra strategis pemerintah.
"Kadin berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah yang bersifat mandiri pada bidang perekonomian," demikian tertulis dalam Pasal 9 poin b Keppres 18/2022, dikutip Selasa (27/9).
Tugas Kadin sebagai mitra pemerintah meliputi memberikan masukan kepada pemerintah dalam mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, dan mengembangkan serta mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha.
Selain itu, AD/ART juga mengatur tambahan tugas pokok Kadin, yaitu mendata semua usaha negara, usaha koperasi, usaha swasta nasional dan asing, serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha di Indonesia.
Tugas pokok lainnya ialah memberikan pengakuan pada kepengurusan organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha di Indonesia yang tergabung dalam Kadin.
Kemudian, AD/ART itu juga menambahkan perangkat organisasi Kadin, yaitu Dewan Usaha Kadin Indonesia. Dewan Usaha merupakan perangkat organisasi yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional (Munas).
Dewan Usaha Kadin merupakan orang perseorangan yang dianggap memiliki kapasitas, pengalaman, dan prestasi dalam bidang ekonomi dan bisnis secara nasional atau internasional. Selain itu, Dewan Usaha Kadin dipimpin oleh pengusaha nasional atau internasional.
"Dewan Usaha Kadin Indonesia dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Munas melalui Dewan Pengurus Kadin," demikian tertulis.
Adapun, tugas dan wewenang Dewan Usaha ialah memberikan pembinaan dunia usaha dan investasi pada tingkat nasional dan internasional serta memberikan saran kepada Dewan Pengurus Kadin.