Saat akan mengerjakan skripsi, tesis atau disertasi hukum, tentu seorang peneliti akan melakukan penelitian dengan metode penelitian. Terdapat dua metode penelitian hukum yang kerap digunakan para peneliti hukum di Indonesia.
Berikut ini penjelasan tentang pengertian penelitian hukum dan objek kajian penelitian hukum normatif di Indonesia berdasarkan buku "Metode Penelitian Hukum" yang ditulis oleh Dr. Bachtiar, S.H., M.H.
Pengertian Penelitian Hukum
Penelitian hukum menurut Soetandyo Wignosoebroto adalah, upaya mencari dan menemukan jawaban yang benar dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru mengenai suatu permasalahan.
Untuk menjawab segala macam permasalahan hukum, diperlukan hasil penelitian yang cermat dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang ada.
Titik fokus penelitian hukum adalah menemukan sumber hukum yang benar untuk menjelaskan suatu gejala hukum tertentu. Masalah hukum yang ada seharusnya dicarikan solusi hukumnya melalui sumber hukum utama atau melalui upaya penemuan atau penciptaan hukum baru.
Penelitian Hukum Normatif
Menurut Philip M. Hadjon, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan.
Pendapat lain tentang penelitian hukum normatif yakni dari Roni Hanitijo Soemitro. Menurut Roni Hanitijo, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang digunakan untuk mengkaji kaidah-kaidah dan asas-asas hukum.
Sementara itu, Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mengartikan penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Objek Kajian Penelitian Hukum Normatif
Ditinjau dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif terbagi menjadi 7 (tujuh) jenis:
1. Penelitian Asas Hukum
Penelitian asas hukum adalah penelitian hukum yang dikerjakan untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Dalam penelitian ini, asas tersebut dipertanyakan asasnya dan darimana asas hukum tersebut ditarik atau berasal dan faktor apa saja yang mempengaruhinya.
2 Penelitian Sistematika Hukum
Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurut Amiruddin dan Asikin, fokus penelitian ini bukan pada peraturan perundang-undangan dari sudut teknis penyusunannya tetapi pengertian dasar dari sistem hukum yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang diteliti.
Oleh karena itu dapat dipahami penelitian terhadap sistematika hukum adalah penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok/dasar dalam hukum. Objeknya meliputi subjek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, objek hukum atau peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan penelitian sistematika hukum, seorang peneliti harus mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang menjadi fokus penelitian.
Kemudian, ia mengklasifikasikannya berdasarkan kronologis dari bagian yang diatur oleh aturan tersebut dan menganalisisnya dengan pengertian dasar dari sistem hukum. Sistem hukum tersebut mencakup subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.
3. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum
Pada penelitian ini, seorang peneliti hukum akan meneliti keserasian hukum positif agar tak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Fokus yang akan diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif itu serasi satu sama lain.
Teori yang digunakan dalam pengkajian hukum dalam menguji sinkronisasi peraturan perundang-undangan tersebut adalah stufenbau theory dari Hans Kelsen. Teori ini menegaskan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.
Ada norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif.
4. Penelitian Perbandingan Hukum
Peneliti saat melakukan penelitian ini dengan cara membandingkan suatu sistem hukum atau lembaga hukum tertentu dengan sistem hukum atau lembaga hukum tertentu lainnya. Tujuan dari perbandingan ini adalah untuk menemukan unsur yang merupakan persamaan dan perbedaannya.
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa penelitian ini dapat dilakukan atas dasar keinginan antara lain:
- Untuk menunjukkan perbedaan dan persamaan yang ada diantara sistem hukum atau bidang-bidang hukum yang dipelajari.
- Menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu, faktor apa yang menyebabkannya.
- Memberikan penilaian terhadap masing-masing sistem yang digunakan.
- Memikirkan kemungkinan apa yang bisa ditarik sebagai kelanjutan dari hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
- Merumuskan kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum, termasuk di dalamnya irama dan keteraturan yang dapat dilihat pada perkembangan hukum tersebut.
- Salah satu segi yang penting dari perbandingan ini adalah kemungkinan untuk menemukan asas-asas umum yang ddidapat sebagai hasil dari pelacakan yang dilakkan dengan cara membandingkan tersebut.
5. Penelitian Terhadap Sejarah Hukum
Penelitian terhadap sejarah hukum adalah penelitian yang meneliti perkembangan hukum positif dalam rentang kurun waktu tertentu. Menurut Sri Mamudji, penelitian ini menganalisis peristiwa hukum secara kronologis serta melihat hubungannya dengan gejala sosial yang ada.
6. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif
Penelitian ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku di suatu negara. Menurut Wignosoebroto, kegiatan ini dilakukan dengan proses mengidentifikasi yang kritis analitis dan logis sistematis.
7. Penelitian Penemuan Hukum in concreto
Penelitian hukum ini dilakukan untuk menguji apakah suatu postulat normatif tertentu dapat atau tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah hukum tertentu in concreto. Jadi penekannya terdapat pada menemukan hukumnya in concreto bagi penyelesaian perkara tertentu.
Demikian penjelasan tentang 7 objek kajian penelitian hukum normatif menurut buku ‘Metode Penelitian Hukum’ yang ditulis oleh Dr. Bachtiar, S.H., M.H.