Mengenal 4 Profesi Hukum di Bidang Peradilan dan Tugasnya

Annisa Fianni Sisma
22 September 2022, 18:00
profesi hukum
pexel
ilustrasi, patung Dewi Justitia, lambang hukum dan keadilan.

Seorang sarjana hukum memiliki kesempatan karir di bidang peradilan. Profesi hukum di bidang peradilan pun semakin diminati dan selalu dibutuhkan di Indonesia. Oleh karena itu, ilmu hukum dan profesi hukum akan selalu relevan dengan perkembangan jaman.

Alasan relevansi profesi hukum di bidang peradilan selalu relevan dengan perkembangan bangsa Indonesia, termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Untuk memahami profesi hukum tersebut, berikut penjelasan tentang profesi hukum di bidang peradilan dan tugasnya.

1. Hakim

Profesi hukum di bidang peradilan yang pertama yakni hakim. Pengertian hakim terdapat pada Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut berbunyi, “Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”.

Hakim bertugas di pengadilan untuk memutus suatu perkara baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan lain sebagainya. Profesi ini memiliki wewenang menjatuhkan sanksi kepada terdakwa, tergugat, atau penggugat, dan lain sebagainya.

Hakim juga dapat memberikan perintah pada kepolisian, militer dan pejabat pengadilan agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan tepat.

Tugas pokok hakim yakni memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran persidangan; menyelenggarakan peradilan yang cepat, adil, dan biaya ringan; menerima berkas perkara; menetapkan hari sidang; bermusyawarah dengan hakim anggota lainnya dalam menentukan sanksi, dan lain sebagainya.

Jika ingin menjadi hakim, maka langkah pertama yang harus ditempuh yakni mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum. Setelah itu, daftarkan diri ke rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mahkamah Agung.

Jika lolos, maka akan mendapatkan pendidikan hingga akhirnya dilantik menjadi hakim. Hakim sebaga salah satu profesi hukum di bidang peradilan nantinya akan menetapkan sanksi sesuai dengan asas-asas yang berlaku.

2. Jaksa

Profesi hukum di bidang peradilan selain hakim adalah jaksa. Pengertian profesi jaksa tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam UU 11/2021, disebutkan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU.

Tugas pokok profesi Jaksa adalah melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...