Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara ihwal adanya larangan peredaran merek Mi Sedaap di Hong Kong. Larangan itu dimuat di laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada Selasa (27/9).
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran. Dari kajian ditemukan bahwa produk yang beredar dan ditarik dari Hongkong itu berbeda dengan Mie Sedaap yang diperjualbelikan di Indonesia.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia,” jelas Penny dalam keterangan resmi, Jumat (30/9).
Merujuk pada hasil penelusuran dan kajian yang telah dilakukan, BPOM kemudian mengungkap lima fakta mengenai Mie Sedaap yang dilarang di Hong Kong.
Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour
Penny mengatakan, berdasarkan rilis otoritas keamanan pangan Hong Kong diperoleh informasi bahwa produk Mie Sedap yang dilarang beredar hanya untuk satu jenis. Sehingga tidak semua produk Mie Sedaap yang dilarang beredar. Adapun jenis mie yang dilarang adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle)’
Mengandung pestisida
Menurut Penny, alasan pemerintah Hong Kong melarang peredaran Mie Sedaap adalah karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO). Hal ini tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.
EtO sendiri merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya dalam pangan merupakan isu baru dalam dunia keamanan pangan. EtO dimulai dengan adanya notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020 silam.
Berbeda
Meski berada di bawah merek yang sama, menurut Penny Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour yang beredar di Hong Kong berbeda dengan yang ada di Indonesia. Ia menyatakan Mie Sedaap yang beredar di pasar domestik sudah memenuhi syarat yang ada.
Langkah BPOM
Bagi BPOM, adanya larangan untuk produk lokal seperti salah satu varian Mie Sedaap di Hong Kong menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati. Karena itu badan pengawas akan melakukan sejumlah langkah antisipatif. Apalagi, belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwaEtO dan senyawa turunannya belum diatur secara detail oleh WHO dan badan pangan dunia FAO.
“BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud,” jelas Penny.
Selain itu, saat ini BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. Penny menyebut lembaganya juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.
Pengawasan
Tak hanya mengawasi dalam hal produksi, BPOM kata Penny juga akan terus memperkuat monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar. Hal ini dilakukan untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Di samping itu ia meminta masyarakat untuk tetap selalu berhati-hati. Menjadi konsumen cerdas menurut Penny adalah hal yang perlu diperkuat masyarakat dalam memilih produk pangan.