Presiden Joko Widodo telah menerima berkas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Selanjutnya, Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Sambo.
"Tunggu saja. Pokoknya sudah sampai (berkas pemecatan)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (29/9).
Sebelumnya, pimpinan Komisi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo. Dalam Keputusan Sidang yang dibacakan akhir Agustus (26/8), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan. Sambo disebut telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik. Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati. Sambo dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.