Hacker Bjorka Kembali Serang BSSN, Tepis Sindiran Warganet?

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Mahasiswa yang tergabung gerakan Tasik Kelabu mengenakan topeng hacker Bjorka saat menggelar aksi teaterikal di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022) malam.
Penulis: Ade Rosman
30/9/2022, 13.03 WIB

Peretas Bjorka kembali melakukan aksinya membocorkan data pribadi milik petinggi negara. Yang terbaru, Bjorka mengunggah data milik Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, ke dalam situs breached.to dengan judul ‘National Cyber And Crypto Agency of Indonesia’ pada Kamis (29/9).

Dalam unggahannya itu, hacker Bjorka mengunggah nama, nomor ponsel, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, tempat/tanggal lahir serta jenis kendaraan yang dpakai Hinsa.

“I heard someone just made quite a bit of money because of me? (Saya mendengar seseorang menghasilkan cukup banyak uang karena saya?),” tulis Bjorka.

 Sebelumnya aktivitas pembocoran data yang dilakukan Bjorka sempat terhenti pada Minggu (18/9) lalu. Tak lama setelahnya anggaran BSSN untuk 2023 naik sekitar Rp 70 miliar, yang memunculkan adanya spekulasi di media sosial lembaga negara tersebut berkaitan dengan Bjorka.

Warganet pun ramai memperbincangkan keberadaan Bjorka. Banyak yang mempertanyakan keberadaan Bjorka. Bahkan ada yang menyebut Bjorka hanyalah settingan saja.

Menanggapi hal tersebut, Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan anggapan tersebut sangat berlebihan. Menurutnya, anggaran BSSN sudah berkurang banyak, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.

“Bukan berarti ini membuat BSSN otomatis bisa mudah dituduh sebagai aktor di belakang Bjorka. Ditambah BSSN tidak punya wewenang kuat sehingga hanya diberi senjata untuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara,” ujar Pratama saat dihubungi katadata.co.id.

Pratama menambahkan, tuduhan lain mengenai Bjorka disangkutpautkan dengan pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga kurang pas. Alasannya, Undang-Undang PDP tidak semata-mata urusan BSSN.

“UU PDP ini bukan “agenda”-nya BSSN, tapi Kominfo yang selama ini bertanggungjawab serta aktif membahas bersama Komisi I. BSSN agendanya RUU KKS (Ketahanan Keamanan Siber) yang didrop prolegnas tahun ini, alias tidak dibahas,” katanya.

Menurut Pratama, dengan ada atau tidak adanya Bjorka, UU PDP memang ditargetkan selesai pada September ini. Tujuannya agar bisa sah berjalan sebelum gelaran G20 di Bali November mendatang.

“Dengan jarak diterbitkan UU PDP oleh Kemenkumham adalah 30 hari kerja, sebenarnya ada tidak ada Bjorka UU PDP tetap rampung September 2022 dengan segala kekurangannya,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, kecenderungan mengaitkan BSSN dengan hacker Bjorka bisa saja muncul karena memang keamanan siber itu adalah tugas BSSN, Namun, di sisi lain pengaruh BSSN di lingkaran kekuasaan belum kuat.

Aktivitas terakhir Bjorka dengan mengunggah data pribadi Kepala BSSN, menurutnya menjadi bukti bahwa keduanya tak saling terkait. Selain itu, Ia mengatakan, masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk memperbaiki keamanan siber di Indonesia. Di antaranya regulasi dan Undang-Undang, perbaikan SDM, perbanyak riset dan teknologi, perbanyak kerjasama dengan pihak lain dan perbaikan pada organisasi yang bertanggungjawab.

Reporter: Ade Rosman