Kejaksaan Sebut Keterangan Susi Jadi Bukti Baru Dugaan Korupsi Garam

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Penulis: Ade Rosman
7/10/2022, 15.55 WIB

Transaksi senilai Rp2 triliun itu diduga dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya stok garam di dalam negeri melimpah. 

Para importir kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Tindakan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Selain itu, kejaksaan juga belum menetapkan jumlah kerugian negara karena sedang dalam perhitungan. Namun, pada 27 Juni 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. 

Panggil Tiga Saksi

Dalam penyidikan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan garam impor ini, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Sebelum Susi,  Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. 

Para saksi itu adalah SW alias ST yang merupakan Manajer Pemasaran PT Sumateraco Langgeng Makmur, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, dan YA selaku Kasubdit Industri Kementerian Perindustrian RI. Pemanggilan telah dilakukan pada Kamis (6/10). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman