Daftar Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU untuk Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ilustrasi kotak suara Pemilu
Penulis: Ade Rosman
14/10/2022, 16.06 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap kedua dari partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut terungkap dalam surat Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jumat (14/10).

Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024, terdapat 24 partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU. Partai politik ini yang kemudian mendapatkan verifikasi administrasi.

"Berdasarkan Lampiran satu Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022, KPU pada 14 Oktober menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik dan juga Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis (13/10).  

Berikut daftar 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi:

  1. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
    PERJUANGAN
  2. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
  3. PARTAI PERINDO
  4. PARTAI NASDEM
  5. PARTAI BULAN BINTANG
  6. PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
  7. PARTAI GARDA PERUBAHAN INDONESIA
  8. PARTAI DEMOKRAT
  9. PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
  10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT
  11. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
  12. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
  13. PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
  14. PARTAI AMANAT NASIONAL
  15. PARTAI GOLKAR
  16. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
  17. PARTAI BURUH
  18. PARTAI UMMAT

    Sedangkan, enam partai yang dinyatakan tidak lolos:

1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1

2. Partai Republik - tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1

3. Partai Republiku Indonesia - tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1

4. Partai Republik Satu - tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1

5. Partai Prima

6. PKP Indonesia

Setelah proses verifikasi administrasi, selanjutnya KPU akan memulai proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik yang tidak berada di dalam parlemen. Sementara sembilan partai politik yang berada di parlemen, secara otomatis akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Reporter: Ade Rosman