Kegiatan penelitian hukum, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, merupakan wujud kontribusi ilmiah dalam perkembangan ilmu yang dipelajari, sekaligus menjadi syarat kelulusan jenjang pendidikan. Dalam penyusunan karya akademik, diharuskan membuat sub metode penelitian yang digunakan di dalamnya, tak terkecuali mahasiswa hukum.
Mahasiswa hukum akan melakukan penelitian yang disebut dengan penelitian hukum. Ini merupakan proses menemukan kebenaran koherensi, untuk melihat adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum.
Penelitian hukum, juga dilakukan untuk menjawab, apakah tindakan seseorang telah sesuai dengan norma hukum, bukan hanya sesuai aturan hukum, atau prinsip hukum.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M, penelitian hukum adalah kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan sekedar know-about.
Sebagai kegiatan know-how, penelitian hukum berguna untuk memecahkan isu yang dihadapi. Peneliti pun harus memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, dan menganalisis masalah serta memberi solusi atas masalah.
Dalam proses melakukan penelitian hukum, seorang peneliti akan menggunakan pendekatan yang dinilai paling sesuai dengan penelitiannya. Untuk mengetahui lebih lanjut berikut penjelasan tentang macam pendekatan dalam penelitian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul “Penelitian Hukum: Edisi Revisi”.
1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Pendekatan dalam penelitian hukum yang pertama adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini memiliki arti sebagai pendekatan penelitian yang dilakukan dengan melakukan telaah terhadap semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani oleh peneliti.
Dengan pendekatan ini, penulis akan mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut, sehingga peneliti mampu memahami kandungan filosofi undang-undang itu dan mampu menyimpulkan ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi.
Selanjutnya, peneliti akan mampu menemukan apakah peraturan-perundang-undangan yang baru telah memuat ketentuan yang dibutuhkan untuk situasi yang sedang dihadapi atau sebaliknya.
2. Pendekatan Kasus (Case Approach)
Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus tersebut merupakan kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkracht. Kasus itu tidak terbatas pada wilayahnya, bisa terjadi di Indonesia maupun di negara lain.
Kajian pokok dalam pendekatan kasus ini yakni ratio decidendi atau reasoning dari Hakim hingga sampai pada suatu putusan. Ratio decidendi atau reasoning tersebut diperlukan baik untuk praktik maupun kajian akademis.
Penelitian hukum dengan pendekatan kasus berbeda dengan studi kasus. Pendekatan kasus menekankan bahwa beberapa kasus yang ditelaah akan menjadi referensi bagi isu hukum, sedangkan studi kasus merupakan studi terhadap kasus tertentu dilihat dari sudut hukum administrasi, hukum tata negara, dan hukum pidana.
3. Pendekatan Historis (Historical Approach)
Pendekatan historis ini dilaksanakan dengan cara melakukan telaah terhadap latar belakang hal yang dipelajari dan perkembangan pengaturan tentang isu yang dihadapi.telaah ini diperlukan saat peneliti ingin mengungkap filosofis dan pola pikir yang melahirkan isu yang sedang dipelajari.
Penelitian hukum dengan pendekatan historis akan diperlukan jika peneliti menganggap bahwa pengngkapan filosofis dan pola pikir dari sesuatu yang dipelajari tersebut, saat isu itu memang relevan dengan masa kini.
Contohnya, isu terkait advokat sebagai officium nobile atau jasa pelayanan yang mulia. Ia akan mengaitkannya dengan Undang-undang (UU) Advokat. Peneliti akan menggunakan pendekatan historis dalam meneliti lahirnya jabatan tersebut.
4. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)
Pendekatan Komparatif ini dilakukan dengan membandingkan aturan negara Indonesia dengan satu negara lain atau lebih tentang hal yang sama. Peneliti juga dapat membandingkan putusan pengadilan di beberapa negara dengan kasus yang sama.
Fungsi dari penelitian hukum dengan pendekatan komparatif ini yakni untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan di antara undang-undang tersebut. Kemudian, perbedaan tersebut untuk menjawab isu antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang tersebut.
Hasil dari perbandingan undang-undang itu yakni peneliti akan mampu memperoleh gambaran terkait konsistensi antara filosofi dan undang-undang di antara satu negara lain atau lebih tersebut. Gambaran itu juga dapat diperoleh dengan membandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan negara lain dalam kasus yang sama.
5. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Penelitian hukum dengan pendekatan konseptual ini beranjak dari doktrin dan pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan mempelajarinya, peneliti akan menemukan ide kemudian ia dapat melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.
Pemahaman yang muncul itu akan menjadi sandaran bagi peneliti untuk membangun argumentasi hukum. Kemudian, peneliti akan mampu memecahkan isu hukum yang sedang diteliti.
Demikian penjelasan tentang 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki. Dengan 5 pendekatan tersebut, peneliti akan mampu mendapat informasi dari berbagai aspek tentang isu yang diteliti.