Misteri Jasad Brigadir J Penuh Luka Usai Ditembak Ferdy Sambo Cs

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Tampilan layar televisi menayangkan sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
18/10/2022, 16.32 WIB

Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs menyibak sejumlah peristiwa seputar kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dakwaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Selasa (18/10) terungkap kondisi Brigadir J setelah dibunuh.

Pada saat pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan kondisi jasad Brigadir J penuh dengan luka-luka dan patah tulang. Gambaran keadaan jasad Brigadir J ini didasarkan pada Visum Et Repertum No. R/082/Sk.H/VII 2022/IKF tanggal (14/7) dibuat dan ditandatangani oleh dua dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri.

Selain itu, pemeriksaan luar jenazah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, pada (27/7).

Kondisi jasad Brigadir J berdasarkan hasil visum 

Kepala 

Pada kepala bagian sisi kiri, 2 cm dari pertengahan belakang, 10 cm di atas batas tumbuh rambut belakang, 150 cm di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat. Luka itu berdiameter 5 mm dan dikelilingi kelim lecet dengan ukuran berbeda. Luka pada kanan atas berukuran 2 mm; kanan bawah 2 mm; kiri bawah 2 mm; dan kiri atas 2 mm.

Kelopak Mata 

Pada kelopak bawah mata kanan, 4 cm dari pertengahan depan, 1,5 cm di bawah sudut luar mata, 150 cm di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran 5 cm x 3 mm. Luka itu dikelilingi kelim lecet, dengan ukuran di kiri bawah 3 mm; kanan bawah 2 mm; kanan atas 1 mm; dan kiri atas 2 mm.

Luka dikelilingi memar berwarna ungu kemerahan, seluas 6cm x 4 cm. Pada sudut kanan atas luka terbuka berlanjut menjadi luka terbuka dangkal sepanjang 6 mm.

Sejauh 1,5 cm di bawah luka tersebut, terdapat dua buah luka lecet berbentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas, masing-masing sepanjang satu sentimeter dan 0,6 cm. Luka itu dikelilingi memar berwarna ungu kehitaman seluas 1,5cm x 1 cm.

Pada selaput kelopak bawah mata kanan terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran 6mm x 4 mm. Luka itu dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya.

Cuping Hidung

Pada cuping hidung sisi kanan, 0,5 cm dari garis pertengahan depan, 4,5 cm di bawah sudut bawah mata, 150 cm di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan. Pada dasar luka tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping disertai luka berukuran 1,5 cm x 1 cm. Di sekitarnya terdapat dua buah luka lecet bentuk garis, masing-masing sepanjang 0,4 cm dan 0,5 cm.

Bibir 

Pada bibir bagian bawah sisi kiri, 1 cm dari garis pertengahan depan, 150 cm di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat berdiameter 5 mm. Luka itu dikelilingi kelim lecet yang terdiri dari kiri atas berukuran 12 mm; kiri bawah berukuran 2 mm; kanan bawah 1 mm; kanan atas 8 mm.

Leher 

Pada leher sisi kanan, 4 cm dari garis pertengahan depan, 6 cm di bawah sudut bibir, 140 cm di atas tumit, terdapat luka berbentuk tidak beraturan. Luka itu mengenai dasar tulang rahang bawah yang patah berkeping dengan luka berukuran 2 cm x 1,5 cm.

Bahu 

Pada puncak bahu kanan, 20 cm dari pertengahan depan, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran 8 mm x 6 mm. Luka itu dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kiri atas 6 mm; kiri bawah 5 mm; kanan bawah 1mm; kanan atas 2 mm.

Dada 

Pada dada sisi kanan, 2 cm dari garis pertengahan depan, 15 cm di bawah puncak bahu, 130 cm di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk bulat dan berdiameter 15 mm. Luka itu dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kiri atas 2 mm; kiri bawah 2 mm; kanan bawah 2 mm; kanan atas 2 mm.

Lengan 

Pada lengan atas sisi luar, 12 cm dua di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan. Di bagian dasar lengan teraba otot dengan luka berukuran 1,3 cm x 1 cm.

Pergelangan Tangan 

Pada pergelangan tangan kiri sisi belakang jasad Brigadir J terdapat luka terbuka berbentuk bulat berdiameter 5 mm lima. Luka itu dikelilingi kelim lecet dengan batas sebagai berikut: atas 5 mm; bawah 1 mm.

Sedangkan pada pergelangan tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan dan bagian dasar teraba otot. Terdapat  luka berukuran 9 mm x 7 mm dikelilingi memar berwarna keunguan.

 Jari 

Pada ruas ujung jari kelingking kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang jari yang patah berkeping, luka berukuran 1,2 cm x 0,6 cm.

Tepat di antara ruas jari tengah dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam dengan posisi tangan anatomis, terdapat luka terbuka tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan. Pada saat diraba akan terasa tulang jari patah berkeping dengan luka berukuran 0,8 cm x 0,6 cm.

Pada ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar dengan posisi tangan anatomis terdapat luka berbentuk tidak beraturan. Bagian dasar teraba tulang ruas jari yang patah berkeping dengan luka berukuran 1 cm x 0,6 cm.

Pada ruas jari tengah tangan kiri sisi depan terdapat luka dengan tepi tidak rata. Pada dasar jaringan bawah kulit terdapat luka berukuran 0,8 cm x 0,3 cm.

Patah tulang

Selain luka-luka, jasad Brigadir J juga ditemukan dengan tulang patah. Dalam dakwaan disebutkan tampak patah berkeping pada tulang rahang bawah sisi kanan, dan tulang hidung. 

Kondisi patah tulang juga ditemukan di ruas ujung tulang jari kelingking tangan kiri, dan ruas tengah jari manis tangan kiri. Sedangkan pada ujung tulang pengumpil (os radius) kiri terdapat bunyi tulang berderik. 

Bharada E sendiri tidak membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa. Usai pembacaan dakwaan, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Berbeda dengan Richard, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan keberatan.  

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan  atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Nota itu telah disampaikan usai pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. 

"Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur, libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Reporter: Ade Rosman