Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan itu ia sampaikan usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak/Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," kata Richard.
Permintaan maaf tersebut tertuang dalam surat yang ditulis di Rutan Bareskrim, pada Minggu (16/10) lalu. Selain itu ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya karena telah mengikuti instruksi Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Bharada E lagi.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU, Richard dikatakan berperan sebagai eksekutor dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Richard yang menerima perintah dari Sambo langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke Yosua dan menembakkannya sebanyak tiga hingga empat kali. Atas perbuatannya itu, Richard didakwa dengan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih jauh, Richard juga merupakan satu-satunya tersangka yang akan menjadi justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia diharapkan bisa bekerjasama dalam proses penguakan kasus tersebut.
Richard sendiri tidak membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa. Usai pembacaan dakwaan, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Berbeda dengan Richard, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan keberatan.
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Nota itu telah disampaikan usai pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
"Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur, libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.