KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Papua, Kantongi Keterangan 50 Saksi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberi kode saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Ade Rosman
24/10/2022, 22.55 WIB

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe telah meminta KPK agar melakukan pemeriksaan kliennya di Papua. Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan di Papua untuk menghormati hukum adat setempat. 

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura, dilakukan disaksikan masyarakat Papua di lapangan terbuka," kata Aloysius di Gedung KPK, Jakarta, Senin(10/10) lalu. 

 Aloysius mengatakan pemeriksaan Lukas dilakukan dengan mengikuti hukum adat yang berlaku di Papua. Hal itu diperlukan karena Lukas sudah disahkan sebagai kepala suku besar masyarakat Dani. Karena itu, sejak dinobatkan segala urusan yang berkaitan dengan Lukas akan dialihkan pada adat.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman