WNA Bisa Dapat Visa Tinggal 5-10 Tahun di RI, Ini Dokumen Syaratnya

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Wisatawan melintas di dekat poster State-owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Minggu (16/10/2022).
27/10/2022, 16.03 WIB

Pemerintah resmi meluncurkan fasilitas visa rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) pada Selasa (25/10) lalu. Layanan tersebut memungkinkan WNA yang memenuhi syarat untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Aturan ini megacu pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit dua hari lalu. WNA yang mendapatkan visa rumah kedua bisa tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun untuk bekerja, berinvestasi, atau melakukan kegiatan lain yang berkontribusi bagi ekonomi RI.

Warga asing yang ingin mendapatkan visa ini bisa mendaftarkan dokumennya lewat lama visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan tarif PNBP yang dikenakan untuk mengurus visa rumah kedua sebesar Rp 3 juta.

Adapun syarat dokumen bagi WNA yang mau mendapatkan visa ini sebagai berikut:

1. Melampirkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan
2. Proof of fund berupa rekening atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara.
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih
4. Daftar riwayat hidup.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan sasaran visa rumah kedua ini adalah pebisnis global serta wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lama dan berbisnis di Indonesia.

"Terutama pemegang kapital besar, miliarder dunia biar datang ke Indonesia," kata Widodo di Bali, Selasa (25/10) dikutip dari Antara.

Ditjen Imigrasi akan memanfaatkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November mendatang untuk memperkenalkan fasilitas ini kepada delegasi asing. Harapannya, promosi ini mampu mendatangkan pariwisata.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi belum bisa menghitung potensi pendapatan yang masuk dari kebijakan baru ini. Namun, kebijakan sebelumnya yakni Visa on Arrival mampu memberikan PNBP ratusan miliar.

"Sejak dibelakukan VoA terbaru, ada 11 ribu WNA masuk Bali dan hingga 1 Oktober (PNBP) mencapai Rp 300 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.