Memahami Regsosek, Pengertian, Dasar Hukum, dan Tahapan Pelaksanaannya

BPS.GO.ID
Ilustrasi, logo program Regsosek.
Editor: Agung
4/11/2022, 19.04 WIB

Regsosek adalah kependekan dari registrasi sosial ekonomi. Istilah ini tengah menjadi perbincangan lantaran berkaitan dengan program Badan Pusat Statistik (BPS).

Regosesk merupakan upaya dari pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data yang bisa digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data regsesek ini juga dapat diimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pemeirntah, seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini pengertian Regsosek adalah yang merupakan kependekan dari registrasi sosial ekonomi.

Pengertian dan Manfaat Regsosek

Melansir dari laman bps.go.id, regsosek adalah registrasi sosial ekonomi yang merupakan upaya pemerintah membangun data kependudukan tunggal atau satu data. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa pemerintah ingin memiliki database penduduk yang mencakup seluruh identitas sehingga memudahkan pengaksesan.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022. BPS pun akan melaksanakan pendataan awal Regsosek di seluruh provinsi Indonesia dalam jangka waktu tersebut.

Kegiatan Regsosek adalah sebuah pendataan yang penting karena masih banyak data sosial ekonomi penduduk yang terbatas. Jika segera selesai, maka dapat masyarakat dapat memanfaatkan seluruh program.

Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data penduduk yang meliputi profil, kondisi sosial, ekonomi, tingkat kesejahteraan, dan lain sebagainya. Dengan adanya data ini, maka Pemerintah dapat melaksanakan program secara terintegrasi dan tidak tumpang tinggih. Efeknya, segala proses administrasi pun akan berjalan lebih efisien.

Manfaat Regsosek adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Layanan tersebut meliputi layanan pendidikan, kesehatan, adinistrasi kependudukan, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Regsosek

Program yang dilaksanakan oleh BPS ini memiliki dasar hukum. Dasar hukum regsosek adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
  5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
  6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
  7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

Rincian Data yang Dikumpulkan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, program regsosek adalah untuk mengintegrasikan data penduduk. Data yang dikumpulkan dari regsosek adalah profil, kondisi sosial, ekonomi, tingkat kesejahteraan, dan lain sebagainya.

Namun tak hanya itu, data regsosek nantinya juga akan mencakup informasi sosial ekonomi dan status kesejahteraan masyarakat yang meliputi:

  1. Kondisi Sosio-ekonomi Deografis
  2. Kepemilikan Aset
  3. Kondisi Sanitasi Air Bersih
  4. Kondisi Perumahan
  5. Kondisi Kerentanan Kelompok Penduduk Khusus
  6. Informasi Geospasial
  7. Tingkat Kesejahteraan
  8. Informasi Sosial dan Ekonomi Lainnya

Ruang Lingkup Pendataan Awal Regsosek

Berkaitan dengan ruang lingkupnya, ruang lingkup pendataan awal regsosek adalah sebagai berikut:

1. Pendataan Awal

Pendataan awal ini berlangsung pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 yang dilakukan oleh pegawai Regsosek.

2. Moda Pengumpulan Data

Moda pengumpulan data yang dilaksanakan dengan cara interview secara tertulis atau menggunakan pensil dan kertas. Selain itu, akan ada pendataan Geotag dan foto khusus keluarga miskin.

3. Unit Sasaran

Unit sasaran regsosek adalah adalah 100% penduduk atau keluarga pada 514 kabupaten atau kota. Wilayah pendataan khusus yakni ada pada apartemen, barak militer, pesantren, panti jiwa, panti asuhan dan sejenisnya, rumah sakit jiwa, wilayah pengungsian, penjara, rumah tahanan, dan rumah perahu.

4. Variabel yang Dikumpulkan

Variabel yang dikumpulkan dalam regsosek adalah kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, dan pemberdayaan ekonomi. Semua dilakukan untuk basis data kependudukan.

Tahapan Pendataan Awal Regsosek

Terdapat tahapan pendataan awal regsosek. Berikut ini tahapannya pada 2022 dan 2023. Pada 2022, regsosek dimulai dengan koordinasi dan konsolidasi teknis, di mana langkah ini merupakan koordinasi dan permintaan dukungan dari Menteri dan Gubernur/Bupati/Waliota. Selain itu ada berupa sosialisasi, edukasi, internalisasi dan publisitas.

Tahapan selanjutnya, adalah penyiapan basis data regsosek dan kebutuhan teknis. Ini berupa identifikasi wilayah SLS (RT/Jorong/Banjar) dan wilayah khusus lainnya, alokasi petugas beserta rekrutmen dan pelatihan, dan pencetakan instrumen dan pengadaan perlengkapan. Skema pelatihan yang berlangsung nantinya yakni dengan pelatihan berjenjang.

Langkah selanjutnya adalah pengumpulan data, yang dilakukan melalui wawancara secara tertulis dengan geotagging dan foto. Alur pendataannya yakni peserta akan menerima dokumen dan perlengkapan, koordinasi dengan ketua setempat, dan penelusuran wilayah.

Setelah itu, akan dilaksanakan verifikasi daftar keluarga, status kesejahteraan. Pendataan dilakukan dengan door to door beserta geotagging dan foto bagi keluarga miskin. Selanjutnya akan ada penyerahan hasil pendataan dan pemeriksaan. Proses ini dapat dipantau melalui Dashboard Monitoring.

Tahapan regsosek kemudian berlanjut pada 2023, yang dimulai dengan pengolahan data. Setelah data masuk, akan ada pemeringkatan keluarga berdasarkan kesejahterannya dan pencetakan Daftar Forum Konsultasi Publik serta adanya Forum Konsultasi Publik terkait pembahasan dan kesepakatan status kesejahteraan keluarga.

Tahapan selanjutnya, adalah dilakukannya forum konsultasi publik. Dalam forum konsultasi publik, akan ada pebahasan dan kesepakatan status kesejahteraan keluarga atau pemeringkatan. Peserta juga endapatkan dukungan hasil dengan pengesahan daftar keluarga hasil pendataan Regsosek.

Tahapan forum konsultasi publik ini adalah dengan menyiapkan data mikro, berkoordinasi dengan camat, pelaksanaan FKP, entry data FKP dan finalisasi.

Kemudian pada 2024 akan ada stabilitas sistem berupa terbentuknya Pusat Data Nasional. Pemerintah juga dapat mewujudkan pensasaran program pembangunan nasional dengan data Regsosek yang terintegrasi. Selain itu terdapat monitoring dan evaluasi pembangunan akan lebih terintegrasi dan pemutakhiran data otoatis melalui Digital Monografi Desa/Kelurahan.