Jokowi Ajak Negara G20 Menguatkan Kapasitas Digital Negara Berkembang

ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Zabur Karuru/nym.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pandangannya dalam Working Session 3 KTT G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (16/11/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
16/11/2022, 14.21 WIB

Presiden Joko Widodo mengajak negara-negara anggota G20 untuk melakukan pemerataan manfaat digital untuk semua orang. Hal tersebut dianggap penting untuk memastikan masa depan dunia digital yang aman dan inklusif bagi semua orang.

Kepala Negara mengatakan literasi digital menjadi sebuah kewajiban. Alasannya, literasi digital dapat membuat semua pihak berpartisipasi dalam ekonomi masa depan.

"G20 harus dapat menggerakkan kerja sama penguatan kapasitas digital bagi negara berkembang," kata Presiden Jokowi saat membuka sesi III Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, Rabu (16/11).

Negara-negara anggota G20 diharapkan mendorong lingkungan digital yang aman. Jokowi menyebut perundungan siber dapat memecah kesatuan dan mengancam demokrasi.

Kejahatan siber seperti pembocoran data berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga US$ 5 triliun pada 2024. Oleh karena itu, keamanan digital dan perlindungan privasi harus dijamin oleh pemerintah.

"G20 harus mampu membangun kepercayaan sektor digital termasuk melalui tata kelola digital secara global," kata Presiden.

Berdasarkan data perusahaan keamanan siber Surfshark, sebanyak 2,3 miliar akun telah diretas sejak 2020 atau hingga 5,1 miliar akun sejak 2004. Sementara itu, sebanyak data milik 1,04 juta akun pengguna di Indonesia bocor pada kuartal II-2022. Angka itu naik 143% dari capaian kuartal I-2022 atau sekitar 430.100 akun ata tiga akun per menit.

Surfshark menemukan tren kebocoran data di Indonesia cenderung fluktuatif. Puncak kebocoran data terjadi pada April-Juni 2020 atau sebanyak 39,6 juta akun yang berhasil diretas.

Undang-Undang No. 27 /2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP telah diterbitkan pada 17 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC), mayoritas atau 81.5% publik mengharapkan dengan disahkan UU PDP dapat memberikan sistem proteksi yang baik untuk mencegah kebocoran data pribadi.

Kemudian, sebanyak 5,2% publik berharap UU ini bisa mudah diimplementasikan oleh dunia usaha, 3% berharap sistem mampu memberikan rasa aman bagi pengguna, dan 2,2% responden berharap penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi.

Reporter: Andi M. Arief

Dalam rangka mendukung kampanye penyelenggaraan G20 di Indonesia, Katadata menyajikan beragam konten informatif terkait berbagai aktivitas dan agenda G20 hingga berpuncak pada KTT G20 November 2022 nanti. Simak rangkaian lengkapnya di sini.