Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan proses pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November-16 Desember 2022 mendatang. Sedangkan pendaftaran untuk PPS berlangsung pada 18 Desember 2022 - 16 Januari 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan untuk pendaftaran PPK dan PPS kali ini akan dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA. Rekrutmen akan dilakukan secara online untuk posisi 36.330 orang petugas PPK dan 251.295 orang PPS di seluruh Indonesia.
“Pendaftaran akan mulai di atas tanggal 20 November, jumlah kecamatan kan ada 7.266. Jumlah itu untuk PPK termasuk di Papua walaupun istilahnya lain, distrik. Kemudian untuk desa kelurahan, jumlahnya juga banyak,” jelas Hasyim seperti dikutip dari website KPU, Jumat (18/11).
Menurut Hasyim penggunaan SIAKBA telah disosialisasi kepada seluruh KPU Kabupaten dan Kota. Selain itu KPU juga sudah melakukan uji coba internal untuk menguji kemampuan sistem selama proses pendaftaran. Meski begitu, ia meminta KPU Kabupaten dan Kota memperhatikan kemampuan jaringan internet.
Selain itu ia mengatakan, KPU saat ini tengah berkolaborasi meminta bantuan kepada kampus untuk merekrut mahasiswa dalam rangka program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar. Menurut Hasyim, kampus merdeka bukan sekadar magang atau kerja praktik, tetapi mendorong mahasiswa untuk menjadi PPS.
“Nanti pada saatnya ketika rekrutmen KPPS, saya mohon bantuan kepada teman-teman KPU provinsi kira-kira Rektor akan mengirim berapa orang, by name dan NIK-nya,” ujar Hasyim.
Kerjasama dengan kampus diharapkan bisa meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam mengawal proses pemilu. Selain itu mahasiswa yang terdaftar sebagai PPS akan dilibatkan berdasarkan penugasan.
“Bukan clustering fakultas dan universitas. Cluster itu adalah daerah di mana mahasiswa akan ditugaskan,” ujar Hasyim.
Merujuk Undang-undang Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu K di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Cara Mendaftar PPK dan PPS Lewat SIAKBA
Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id
Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan kesediaan. Pendaftar juga perlu menyiapkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
- Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ; Isi data diri;
- Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
- Cek kelengkapan dokumen, Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
- Cek hasil verifikasi administrasi. Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus
- Cek hasil tes tertulis
- Cek hasil wawancara
- Cek hasil seleksi.