Tugas dan Besaran Gaji PPK - PPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftar

ANTARA FOTO/Jojon/nz.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) memberikan tropy kepada pemenang fashion show pagelaran budaya kepemiluan di areal MTQ Square di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (21/10/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/11/2022, 11.01 WIB
  • Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
  • Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
  • Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
  • Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
  • Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
  • Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
  • Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000
  • Cacat permanen Rp30.800.000
  • Luka berat: Rp16.500.000
  • Luka ringan: Rp8.250.000
  • Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang 

 Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id  

Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan kesediaan. Pendaftar juga perlu menyiapkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.  

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut:  

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,  
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;  
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;  
  4. Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ;
  5. Isi data diri;  Pilih seleksi dan mengunggah dokumen; 
  6. Cek kelengkapan dokumen, 

Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;  

7. Cek hasil verifikasi administrasi. 

Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus 

8. Cek hasil tes tertulis 

9. Cek hasil wawancara  

10. Cek hasil seleksi.

Halaman: