Kena Covid-19, Putri Candrawathi Tak Bisa Ikuti Sidang di PN Jaksel

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
22/11/2022, 11.02 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Putri Candrawathi tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan pada Selasa (22/11). Kabar tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat akan memulai persidangan.

"Izin Bapak, untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif Covid," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Atas kabar tersebut, JPU pun kemudian memberi alternatif agar Putri bisa tetap mengikuti persidangan. Jaksa menyarankan agar Putri dihadirkan secara daring.

Menanggapi kabar tersebut, hakim kemudian menanyakan kesiapan Putri dalam mengikuti sidang secara daring.

"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?," tanya Hakim.

Menjawab pertanyaan Hakim, Putri menyatakan kesiapannya.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri.

Lebih jauh, dalam persidangan tersebut, Hakim meminta JPU memberikan akses pada Putri untuk berkomunikasi dengan pengacaranya melalui sambungan telepon.

"Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PH-nya untuk berkomunikasi via telpon," kata hakim.

Sebelumnya pengacara Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan Putri akan mengikuti sidang daring dari Rutan Kejagung. Sementara itu, Ferdy Sambo yang juga dijadwalkan melanjutkan sidang hari ini tetap akan hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Pada sidang tersebut, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak BNI, petugas tes swab, hingga staf pribadi Sambo. 

Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini. 

  1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support)
  3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)
  4. Tjong Djiu Fung* alias Afung  (Biro jasa CCTV)
  5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal)
  6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)
  7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

Pada perkara ini, Sambo dan Putri Beserta Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan, untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Ade Rosman