Tumpahan Minyak Montara, Perusahaan Thailand Akan Ganti Rugi Rp 2 T
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tengah menindaklanjuti kasus tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 21 Agustus 2009. Luhut mengatakan, Perusahaan minyak dan gas asal Thailand PTT Exploration and Production atau PTTEP telah menyetujui untuk membayar ganti rugi sebesar AUD 192,5 juta atau US$ 129 juta yang setara dengan Rp 2 triliun.
Luhut menuturkan, uang ganti rugi sebesar US$ 129 tersebut akan dialokasikan untuk para nelayan yang terdampak. Para nelayan masing-masing akan memperoleh sebesar AUD 6 hingga 7 ribu atau setara dengan Rp 63 juta-Rp 73,5 juta. Adapun nelayan yang terdampak akibat kasus tumpahan minyak Montara ini sebanyak 15 ribu.
"Perusahaan Thailand ini sudah memberikan pembayaran melalui putusan pengadilan sebesar AUD 192,5 juta," ujar Luhut dalam Konferensi Pers Update Status Kasus Montara dan Penyampaian Hasil Negosiasi, di Kantor Menko Marves, pada Kamis (24/11).
Luhut memberikan usulan agar para nelayan dibuatkan koperasi dan dikelola secara profesional dari hasil uang ganti rugi tersebut. Dengan demikian, uang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak hilang.
Selain itu, dia meminta untuk penyusunan dan pengaturan dari pembagian uang ganti rugi tersebut dilakukan secara profesional. Luhut juga mengusulkan kepada rakyat agar uang tersebut dapat dipakai untuk membuat perahu.
"Saya minta profesional. Apa saja kegiatannya, misalnya membuat perahu. Nanti saya hitung modal awalnya sehingga rakyat harus sejahtera," ujarnya.
Tak hanya itu, dari uang ganti rugi tersebut dia berencana untuk membuat sebuah organisasi penangkapan ikan untuk para nelayan dan modalnya akan dihitung langsung oleh pihak profesional serta akan diawasi.
"Nanti saya suruh orang profesional yg hitung dan akan saya awasi. Supaya mereka yang 15 ribu nelayan itu sejahtera," ujarnya
Luhut berharap agar kedepannya kasus ini tidak dilupakan walaupun kepemerintahan Presiden Joko Widodo akan segera berakhir kurang dari dua tahun, "Jadi jangan dilupakan kasus ini, kita harus selesaikan sebelum kepemerintahan Presiden Jokowi berakhir. Itu tugas pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia sebenarnya sudah mengajukan nilai ganti rugi sebesar US$ 5 juta. Dana ini diwujudkan dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR) kepada warga di pesisir Laut Timor, yang mata pencahariannya terganggu akibat tumpahan minyak Montara.
Saat itu PTT EP sempat meminta diskon nilai ganti rugi ini menjadi US$ 3 juta. Namun demikian, hingga sekarang penyelesaian masalah ini belum juga menemukan kejelasan. Luhut meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak berwenang yang menjabat pada pemerintahan sebelumnya.
Pada 7 Oktober 2009, Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) memberikan informasi kepada Kementerian Perhubungan Indonesia bahwa pencemaran minyak mentah sudah mencapai sekitar 51 mil laut dari Pulau Rote, NTT. Namun, pada 3 November 2009, kebocoran berhasil ditutup.